Dia menambahkan dari penyelidikan tersebut nantinya akan didapatkan informasi lebih lengkap. "Kalau perkembangan tidak bisa kasih tahu informasinya, kalau mau tahu di sidang," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Lanjut dia menerangkan pihaknya juga sudah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah soal IPOP ini. Isinya regulasi tersebut dijadikan standar industri sawit nasional atau dibubarkan sekalian. "Kita sudah sampaikan ke pemerintah dan pasti ke Presiden. Kita sampaikan ke Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya KPPU mengendus ada praktik pengaturan harga kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh IPOP. Terindikasi ada enam perusahaan yang diselidiki terkait dugaan kartel tersebut karena berperan dalam pembentukan regulasi serta meneken perjanjian skema IPOP.
KPPU menilai ada dua standar regulasi kelapa sawit di Indonesia yakni dari IPOP dan pemerintah (ISPO). Menurutnya, regulator tidak boleh ada di tangan perusahaan swasta. "Indonesia ada dua standar, ISPO dari pemerintah punya, IPOP berisi enam pelaku usaha. Nah sebaiknya semua standar tidak boleh dari swasta apalagi tidak melibatkan semua pelaku usaha, hanya pelaku usaha yang dominan di pasar," tutupnya.
Sumber : ekbis.sindonews.com
EmoticonEmoticon