Dalam surat klarifikasi OJK terkait dengan KJP-CPS disampaikan bahwasanya OJK menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan yang ada dalam daftar dimaksud yang dalam keterangan pers sebelumnya terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Perdaganga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.
OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan kelembagaan, kegiatan, dan produk perusahaan tersebut sebagai kegiatan yang melawan/tidak melawan hukum. Untuk keterangan lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Kementerian/Lembaga yang menerbitkan izin kepada perusahaan tersebut diatas.
Menurut OJK, Kementerian Koperasi dan UKM sedang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM di daerah untuk memastikan bahwa 15 koperasi yang tercantum dalam daftar yang dirilis oleh OJK telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Anggota KJP-CPS yang berada di Jakarta sempat melakukan audiensi ke pihak OJK untuk menjelaskan KJP-CPS bukanlah perusahaan yang melawan hukum atau perusahaan yang tidak memiliki izin, karena samapi saat ini KJP-CPS merupakan perusahaan yang sudah 13 tahun berjalan dan berada dibawah perizinan Koperas dan sesuai undang-undang koperasi, ungkap Hilmi Hasan.
KJP- CPS sampai saat ini berada dalam naungan atau binaan Dinas Koperasi dan UKMM Kota Banjarmasin dengan Akta Pendirian nomor 17/BH/KDK.16.10/XI/2000, Tanda Daftar Perusahaan nomor 161026500183 serta SIUP nomor 503-074/SIUP.BP-VIII/BP2TPM/2010 selain itu KJP-CPS juga merupakan salah satu koperasi yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia atau GAPKI dengan nomor 08-44/GAPKI/I/2014.
EmoticonEmoticon