Terkait
dengan release OJK tentang list perusahaan atau investasi yang diduga
bodong sangat disayangkan, karena OJK tidak melakukan kroscek terhadap
perusahaan yang dilist tersebut.
Menurut wakil ketua KJP Cipta Prima Sejahtera, Ir.H.Totok Dewanto.SH. Usaha yang dilakukan oleh Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera dalam perkebunan sawit bukanlah bodong atau fiktif.
Karena
unit usaha perkebunan sawit yang sudah berlangsung sejak tahun 2001
sudah memiliki ribuan hektar kebun sawit yang merupakan milik anggota
KJP Cipta Prima Sejahtera, bahkan diantara mereka sudah mendapatkan
sertifikat hak milik sesuai lahan yang dimiliki.
Totok Dewanto, juga menambahkan, KJP Cipta Prima Sejahtera merupakan koperasi dibawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah.
Totok Dewanto juga menginformasikan, melalui unit perkebunan sawit yang
dijalankan selama, menjadikan KJP Cipta Prima Sejahtera anggota GAPKI
(Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit), Mengenai pajak, KJP Cipta Prima
Sejatera juga telah melakukan kewajibannya untuk membayarkan pajak.
Sehingga
pihak KJP Cipta Prima Sejahtera menduga list tersebut tidak berdasar.
Karena kalau diamati lits yang dikeluarkan OJK tersebut mencantumkan KJP
Cipta Prima Sejahtera ada dua yang satunya dalam singkatan "KJP" yang
satunya tanpa singkatan atau Koperasa Jasa Profesi.
Menurut
Totok Dewanto, sebaiknya OJK sebelum mengeluarkan list tersebut agar
melakukan kroscek terlebih dahulu sehingga tidak merugikan pihak lain,
ungkapnya.
EmoticonEmoticon